Menjual jimat, sebuah bisnis yang akhir-akhir ini sangat
menguntungkan, sehingga tidak jarang memunculkan orang kaya-orang kaya baru
dalam bisnis ini. Penjualnya pun beraneka ragam, dari yang terang-terangan
berlabel dukun sampai yang dipanggil kiai atau ustadz, bahkan da’i kondang.
Pelanggannya juga cukup banyak, mulai dari orang-orang berpangkat, artis,
konglomerat hingga rakyat jelata. Berbagai macam iklan penjualan jimat muncul
di berbagai media, baik pada media umum maupun media khusus perdukunan, bahkan
media “islami” (baca: tasawuf, sihir).- Batu Akik, Keris, Rajah, rantai babi, mustika, benda-benda bertuah, dll
- Jimat keberuntungan
- Jimat penghasilan
- Jimat penglaris dagangan
- Jimat kekuatan dan keberanian
- Jimat kebal senjata tajam
- Jimat perlindungan diri
- Jimat perlindungan kendaraan dan rumah
- Jimat kecintaan
- Jimat keselamatan, dll
Bagaimana Hukum Jimat dalam Islam?
Ketahuilah, mengenakan
jimat dan mempercayainya dapat memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya
dan menolak bala’ adalah syirik besar yang menyebabkan pelakunya
murtad, keluar dari Islam. Adapun mengenakan jimat dan meyakini Allah
ta’ala yang memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’,
sedang jimat itu hanya sebagai sebab adalah syirik kecil, termasuk dosa
besar yang membinasakan.
Mempercayai jimat termasuk syirik
besar karena dalam keyakinan tersebut terkandung makna syirik, yaitu penyamaan
antara Allah ta’ala dengan makhluk dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi
Allah ta’ala, dalam hal ini adalah memberikan manfaat, melindungi dari
bahaya dan menolak bala’.
Dalil-dalil Umum Pengharaman Jimat
Allah ta’ala menegaskan,
قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ
اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ
“Ibrahim berkata: “Maka mengapakah
kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat
sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?” [Al-Anbiya’:
66]
Juga firman-Nya,
قُلِ ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم
مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً
“Katakanlah: “Panggillah mereka yang
kamu anggap sesembahan selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai
kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari padamu dan tidak pula
memindahkannya.” [Al-Isra’: 56]
Juga firman-Nya,
أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ
دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ
أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ
اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Katakanlah: “Maka terangkanlah
kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak
mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat
menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku,
apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”.
Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” [Az-Zumar:
38]
Ayat-ayat di atas semuanya
menunjukan bahwa hanya Allah ta’ala yang mampu memberikan manfaat dan
menimpakan bahaya, maka hal itu merupakan sifat rububiyah Allah
ta’ala yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang
meyakini hal itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan
jimat-jimat maka berarti dia telah menyekutukan Allah tabaraka wa ta’ala.
Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
لا تستطيع شيئا من الأمر وذكر ابن أبي
حاتم هاهنا حديث قيس بن الحجاج عن حنش الصنعاني عن ابن عباس مرفوعا احفظ الله
يحفظك احفظ الله تجده تجاهك تعرف إلى الله في الرخاء يعرفك في الشدة إذا سألت
فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله، واعلم أن الأمة لو اجتمعوا على أن يضروك
بشيء لم يكتبه الله عليك لم يضروك ولو اجتمعوا على أن ينفعوك بشيء لم يكتبه الله
لك لم ينفعوك جفت الصحف ورفعت الأقلام واعمل لله بالشكر في اليقين واعلم أن الصبر
على ما تكره خير كثير، وأن النصر مع الصبر، وأن الفرج مع الكرب وأن مع العسر يسرا
“Semua makhluk yang disembah
tersebut tidak sedikitpun memiliki kemampuan dalam menentukan perkara (manfaat
maupun mudarat). Dan di sini, Ibnu Abi Hatim menyebutkan hadits Qois
bin Al-Hajjaj, dari Hanasy As-Shon’ani, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma,
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Jagalah (ketentuan-ketentuan) Allah
niscaya Dia akan menjagamu, jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya engkau akan
mendapati-Nya selalu berada di depanmu (menolongmu). Kenali Allah dalam
kelapangan niscaya Dia akan mengenalmu (menolongmu) dalam kesusahan. Jika kamu
meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika kamu memohon pertolongan maka
mohonlah kepada Allah.
Dan ketahuilah, andaikata seluruh umat
bersatu untuk menimpakan suatu bahaya kepadamu yang tidak Allah tentukan
menimpamu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Dan andaikan mereka
bersatu untuk memberikan suatu manfaat kepadamu yang tidak Allah ta’ala
tentukan untukmu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Telah kering
catatan-catatan (takdir) dan pena-pena telah diangkat.
Dan lakukanlah amalan hanya bagi
Allah dengan kesyukuran dalam keyakinan. Dan ketahuilah, kesabaran atas sesuatu
yang engkau benci adalah kebaikan yang banyak, dan pertolongan itu selalu
bersama kesabaran, kelapangan bersama kesusahan, dan bersama kesulitan itu ada
kemudahan”[1].” [Tafsir Ibnu
Katsir, 7/100]
Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,
فهذه الآية وأمثالها تبطل تعلق القلب
بغير الله فى جلب أو دفع ضر وأن ذلك شرك بالله
“Ayat ini dan ayat-ayat yang
semisalnya membatilkan ketergantungan hati kepada selain Allah ta’ala dalam
meraih kemanfaatan atau menolak kemudaratan, dan bahwasannya hal itu termasuk
syirik kepada Allah ta’ala.” [Fathul Majid, hal. 111]
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
والشاهد من هذه الآية أن هذه الأصنام
لا تنفع أصحابها لا بجلب نفع ولا بدفع ضر فليست أسبابا لذلك فيقاس عليها كل ما ليس
بسبب شرعي أو قدري فيعتبر اتخاذه سببا إشراكا بالله
“Dan syahid dari
ayat ini adalah bahwa patung-patung yang mereka sembah itu tidak sedikitpun
bisa memberi manfaat kepada para penyembahnya; tidak bisa mendatangkan manfaat
dan tidak pula bisa menolak mudarat. Jadi, patung-patung itu bukanlah
sebab-sebab untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, maka dikiaskan di
atasnya semua yang bukan sebab syar’i dan qodari,
menjadikannya sebagai sebab adalah perbuatan menyekutukan Allah ta’ala.” [Al-Qoulul
Mufid, 1/168]
[FAIDAH PENTING DALAM MASALAH
“SEBAB”]
Penjelasan Asy-Syaikh
Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah di atas merupakan kaidah
penting dalam memahami tauhid dan syirik. Bahwa tauhid adalah bergantung
sepenuhnya kepada Allah ta’ala, sedangkan mengambil sebab untuk meraih suatu
kemanfaatan dan menolak kemudaratan tidak dilarang dalam Islam, bahkan
dianjurkan. Tetapi dengan syarat, sebab tersebut adalah sebab syar’i atau sebab qodari.
Sebab syar’i maksudnya
adalah sebab yang dijelaskan oleh dalil syar’i. Contohnya, membaca surat
Al-Fatihah untuk orang sakit adalah sebab kesembuhannya.
Adapun yang dimaksud dengan
sebab qodari adalah sebab yang Allah ta’ala ciptakan sebagai
sebab di alam ini dan dapat diketahui dengan dua cara: Pertama, dengan
dalil syar’i dan Kedua, dengan
penelitian ilmiah dan percobaan.
Contoh yang dapat diketahui dengan
dalil syar’i, seperti madu, habbatus sauda’, kencing unta untuk
obat sakit perut, bekam dan lain-lain adalah sebab-sebab kesembuhan.
Contoh yang dapat diketahui dengan
penelitian ilmiah dan percobaan, seperti umumnya obat-obat antibiotik
kedokteran modern yang merupakan sebab untuk menekan atau menghentikan
perkembangan bakteri atau mikroorganisme berbahaya yang berada di dalam tubuh.
Maka menjadikan sesuatu
sebagai sebab, padahal ia bukanlah sebab syar’i dan bukan pula
sebab qodari adalah perbuatan syirik. Contohnya
sangat banyak sekali, seperti perbuatan sebagian orang yang mengambil batu-batuan
di kuburan orang shalih, potongan kiswah penutup ka’bah dan benda-benda lainnya
untuk dijadikan jimat adalah termasuk perbuatan menyekutukan Allah ta’ala.
Karena benda-benda tersebut bukanlah sebab syari’i maupun qodari.
Kesyirikan di sini pun bertingkat,
bisa jadi syirik besar dan bisa jadi syirik kecil. Syirik besar jika seseorang
meyakini bahwa jimat dapat melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya
tersebut. Dan syirik kecil jika dia meyakini jimat itu hanyalah sebab, sedang
Allah ta’ala Dialah yang melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya
tersebut, karena apabila seseorang meyakini sesuatu sebagai sebab
padahal Allah ta’ala tidak menetapkannya sebagai sebab, baik syar’i maupun qodari,
maka seakan-akan dia telah menyamakan dirinya dengan Allah ta’ala dalam
menentukan sesuatu sebagai sebab.
Dan manusia dalam masalah sebab
terbagi menjadi tiga golongan:
Pertama: Mereka yang menafikan sebab, mereka adalah orang-orang
yang menafikan sifat hikmah Allah ta’ala, seperti kelompok Al-Jabriyah dan Al-Asy’ariyah.
Kedua: Mereka yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab
sampai mereka jadikan yang bukan sebab sebagai sebab, mereka adalah
kebanyakan penganut khurafat dari kalangan Shufiyah dan
yang semisalnya.
Ketiga: Mereka yang mempercayai adanya sebab-sebab yang
memiliki pengaruh dengan izin Allah ta’ala, akan tetapi mereka tidak menetapkan
sesuatu sebagai sebab kecuali ditetapkan oleh Allah ta’ala, apakah sebab syar’i atau qodari.
Inilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
[Lihat Al-Qoulul Mufid,
1/164-165]
Dalil-dalil Khusus Pengharaman Jimat
Sahabat yang mulia ‘Uqbah
bin Amir Al-Juhani radhiyallahu’anhu menuturkan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ
وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ
إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَافَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ
عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Bahwasannya telah datang kepada
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sepuluh orang (untuk melakukan bai’at),
maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’at sembilan orang dan tidak
membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau
membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya
dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat
tersebut, barulah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’atnya dan beliau
bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan
Allah”.” [HR. Ahmad, no. 17422. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth
berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Ash-Shahihah, no. 492]
Dalam riwayat lain, Sahabat
yang mulia ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu berkata, aku
pernah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ
أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
“Barangsiapa yang mengenakan jimat
maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang
mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah ta’ala tidak
akan memberikan ketenangan kepadanya.” [HR. Ahmad, no. 17404.
Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”]
Sahabat yang mulia Imron bin
Al-Hushain radhiyallahu’anhu menuturkan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ
صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا
لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ
عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi
wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga,
maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk
menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah,
benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda
itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu
maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”[2].” [HR. Ahmad, no.
20000]
Sahabat yang mulia Abu
Basyir Al-Anshori radhiyallahu’anhu berkata,
أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى
الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ
وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَسُولاً
أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ
إِلاَّ قُطِعَتْ
“Bahwasannya beliau pernah bersama
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada salah satu perjalanan beliau
–berkata Abdullah (rawi): Aku mengira beliau mengatakan-, ketika itu manusia
berada pada tempat bermalam mereka, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan, “Janganlah tertinggal di leher
hewan tunggangan sebuah kalung dari busur panah atau kalung apa saja kecuali
diputuskan”.” [HR. Al-Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 5671]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqoloni
Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan diantara penjelasan ulama terhadap hadits
di atas,
أنهم كانوا يقلدون الإبل أوتار القسي
لئلا تصيبها العين بزعمهم فأمروا بقطعها اعلاما بأن الأوتار لا ترد من أمر الله
شيئا وهذا قول مالك قلت وقع ذلك متصلا بالحديث من كلامه في الموطأ وعند مسلم وأبي
داود وغيرهما قال مالك أرى أن ذلك من أجل العين ويؤيده حديث عقبة بن عامر رفعه من
علق تميمة فلا أتم الله له أخرجه أبو داود أيضا
“Bahwasannya di zaman Jahiliyah
dahulu mereka memakaikan kalung-kalung bususr panah keras terhadap onta mereka
agar tidak terkena penyakit ‘ain menurut sangkaan mereka. Maka Nabi
shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memutuskan
kalung-kalung tersebut sebagai pengajaran kepada mereka bahwa jimat-jimat itu
tidak sedikitpun dapat menolak ketentuan Allah ta’ala. Ini adalah
pendapat Al-Imam Malik rahimahullah tentang makna
hadits ini.
Aku (Al-Hafizh Ibnu Hajar)
berkata, pendapat tersebut beliau sebutkan setelah meriwayatkan hadits ini
dalam kitab Al-Muwathho’, juga disebutkan oleh Muslim, Abu
Daud dan selainnya. Malik berkata, “Menurutku
mereka menggunakan jimat itu untuk menangkal penyakit ‘ain.” Dan yang
mendukung makna tersebut adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu secara marfu’, “Barangsiapa
yang bergantung kepada jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan
urusannya.”Juga diriwayatkan oleh Abu Daud.” [Fathul
Bari, 6/142]
Sahabat yang mulia Ruwaifi’ bin
Tsabit radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda kepadaku,
يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ
سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ
تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ
مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ
“Wahai Ruwaifi’, bisa
jadi engkau akan hidup lama sepeninggalku, maka kabarkanlah kepada manusia,
bahwasannya siapa yang mengikat jenggotnya, atau menggunakan kalung (jimat)
dari busur panah, atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang, maka
Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam- berlepas diri darinya.” [HR.
Abu Daud, no. 36, Shahih Abi Daud, no. 27]
Sahabat yang mulia Abdullah bin
Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ
وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantra-mantra,
jimat-jimat dan pelet itu syirik.” [HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no.
1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth
berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854]
Sahabat yang mulia Abu Ma’bad Abdullah
bin ‘Ukaim Al-Juhani radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ
إِلَيْهِ
“Barangsiapa yang bergantung kepada
sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka dia akan dibiarkan bersandar
kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh Allah ta’ala).” [HR.
Ahmad, no. 18781, 18786 dan At-Tirmidzi, no. 2072. Asy-Syaikh Syu’aib
Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani
dalam Ghayatul Marom, no. 297]
Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,
التعلق يكون بالقلب ويكون بالفعل
ويكون بهما وكل إليه أي وكله الله إلى ذلك الشئ الذي تعلقه فمن تعلق بالله وأنزل
حوائجه إليه والتجأ إليه وفوض أمره إليه وكفاه وقرب إليه كل بعيد ويسر له كل عسير
ومن تعلق بغيره أو سكن إلى رأيه وعقله ودوائه وتمائمه ونحو ذلك وكله الله إلى ذلك
وخذله وهذا معروف بالنصوص والتجارب قال تعالى ومن يتوكل على الله فهو حسبه
“Bergantung kepada sesuatu itu bisa
jadi dengan hati, bisa pula dengan perbuatan dan bisa pula dengan hati dan perbuatan
sekaligus. Allah ta’ala menjadikan pelakunya bergantung kepada sesuatu
tersebut, maksudnya adalah Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada sesuatu
yang dia jadikan sebagai tempat bergantung.
Maka barangsiapa yang bergantung
kepada Allah ta’ala, memohon hajat-hajatnya kepada-Nya, bersandar kepada-Nya,
memasrahkan urusannya kepada-Nya niscaya Allah ta’ala akan mencukupinya,
mendekatkan baginya setiap yang jauh, memudahkan baginya semua yang sulit.
Dan barangsiapa yang bergantung
kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya,
akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka Allah ta’ala jadikan
dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan Allah ta’ala menghinakannya.
Dan ini sudah dimaklumi berdasarkan dalil-dalil dan kenyataan. Allah ta’ala
berfirman,
وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa yang bertawakkal kepada
Allah maka cukuplah Allah sebagai penolongnya.” [Ath-Tholaq: 3].” [Fathul
Majid, hal. 124]
Wallahu A’lam.
[1] HR. Ahmad (1/293)
dan At-Tirmidzi (2516) dari jalan Al-Laits bin Sa’ad,
dari Qois bin Al-Hajjaj. Dan At-Tirmidzi berkata, “Hadits
hasan shahih.”
[2] Sanad
hadits ini didha’ifkan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Asy-Syaikh
Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah (no. 1029). Akan
tetapi terdapat riwayat lain sebagai penguat yang dkeluarkan oleh Al-Khallal dal As-Sunnah (5/64
no. 1623) dan penguat lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Batthah dalam Al-Ibanah
Al-Kubro (2/860 no. 1172), Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam
Al-Kabir (2/99 no. 1439 dan 8/167 no. 7700), sebagaimana
dalam Tanbihat ‘ala Kutubi Takhrij Kitabit Tauhid (hal.
3-6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar