Ketimpangan hukum di Indonesia sudah
menjadi-jadi. Dengan adanya desentralisasi pengadilan tipikor, maka hakim-hakim
di daerah susah mendapat pengawasan dari pusat. Seperti diketahui, kini
Pengadilan Tipikor berada di 33 provinsi sesuai amanat Undang Undang Nomor 46
Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Namun yang menjadi masalah di lapangan
adalah sejumlah Pengadilan Tipikor memutus bebas terdakwa korupsi di beberapa
daerah.
Dengan lemahnya pengawasan pusat maka
koruptor yang mempunyai uang banyak tentu dapat membeli hukum. Selama ini hanya
LSM, wartawan dan KPK (itu kalau benar ya) yang masih memantau sistem peradilan
di daerah- daerah ini. Tribun news juga menulis bahwa Komisi Yudisial (KY) dan
Mahkamah Agung (MA) diminta menyelidiki dan evaluasi banyaknya keputusan bebas
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jadi ingat beberapa waktu yang lalu
ketika seorang nenek yang dituntut 6 bulan penjara karena mencuri buah di kebun
orang. Sedangkan para koruptor yang mencuri uang rakyat dengan mudahnya
mendapat perlindungan dan kenyamanan dalam menghadapi kasus dikarenakan biar
dibuat banyak penyelidikan, penyidikan, membuat dakwaan, sampai membuat
tuntutan akhirnya mentah di palu hakim… hukum edan yang berlaku di negeri
ini.
Dalam menulis ini saya membayangkan
dua orang yang sedang bermasalah dengan hukum. Anggap saja pencuri ayam dengan
koruptor
Apa yang dilihat pencuri ayam dan
koruptor ini dalam selnya?
Pencuri ayam melihat dinding-dinding
yang kotor dan lantai yang suram. Belum lagi toilet yang tidak terurus dan
jorok. Tikus-tikus yang berlarian dan saling berebut makanan dia dan para napi
lainnya. Sedikit sinar matahari masuk menyelinap melewati celah-celah jeruji
selnya. Pencuri ini juga melihat wajah-wajah sangar yang bisa kapan saja
melakukan tindakan aniaya terhadap dirinya. Pencuri ini melihat kesusahan yang
amat panjang.
Koruptor junior melihat dinding yang
berlapis cat terbaik dengan lantai keramik dengan kamar mandi sekelas hotel
bintang 3. Makanan yang berlimpah dengan ruangan full aksesoris. Home Teater,
Karaoke, apa saja ada. Tidak ada napi lain, hanya dirinya sendiri. Petugas
lapas kadang menemaninya nonton atau sekedar berkaraoke. Pencuri ini melihat
kesenangan dalam hukumannya.
Apa yang didengar pencuri ayam dan
koruptor?
Pencuri ayam mendengar nasib
keluarganya yang semakin susah karena dia merupakan tulang punggung keluarga.
Dia mencuri karena desakan ekonomi. Klise memang tapi menurut dia itu jalan
pintas untuk membayar kebutuhan makan keluarganya. Dia mendengar anaknya sakit
dan tidak ada biaya untuk merawatnya. Pencuri ayam ingin bertemu namun petugas
lapas melarangnya karena takut dia melarikan diri. Tidak ada uang jaminan
buatnya. Pencuri merasa terpukul dengan berita ini.
Koruptor mendengar bahwa tabungannya
sudah aman dan tidak akan diganggu oleh siapapun. Dia mendengar bahwa istrinya
sudah mendepositokan uangnya di luar negri. Dia korupsi karena ada kesempatan
dan kebetulan jumlahnya besar. Dia mendengar anaknya sakit dan dengan sedikit
uang pelicin dia bisa bertemu anaknya yang sakit. Petugas lapas percaya bahwa
koruptor ini tidak akan kabur. Sudah ada uang jaminan. Koruptor tenang saja dan
menunggu putusan bebas
Apa yang dirasakan pencuri dan
koruptor?
Pencuri merasakan kesakitan karena
pukulan dari massa, polisi, penyidik, dan juga sesama napi. Pencuri
merasakan proses hukum yang berbelit-belit dan putusan hukuman yang lama.
Koruptor merasakan kepuasan karena
berhasil mendapatkan uang secara singkat. Tidak ada pukulan massa, polisi atau
sesama napi. Semua bisa diatasi dengan uang. Dia merasakan proses hukum yang
cepat. Walau akhirnya mendapat vonis hukuman itu juga hanya sebentar yah hanya
untuk formalitas.
Itu hanya gambaran saya. Masih ingat
Gayus yang masih bisa nonton tenis di Bali. Tommy yang bisa naik helikopter ke
Jakarta untuk berobat. itu semua karena mereka punya uang. Hukuman dipenjara
juga tidak berasa apa-apa buat mereka. Saya setuju bila hukumannya adalah
memiskinkan mereka alias ambil semua harta bendanya biar tahu rasa hahaha…..
Semoga hukum Indonesia akan menjadi lebih baik (setidaknya ada perlakuan adil
antara pencuri ayam dan koruptor).
Salam hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar