Maraknya
Perkosaan Karena Sistem Kehidupan Yang Rusak
Tanya: Apakah benar kasus perkosaan sekarang semakin
meningkat sehingga mendorong berbagai pihak mencari solusi pencegahannya?
Jawab: Belakangan ini memang telah terjadi peningkatan kasus
kejahatan perkosaan di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus
pemerkosaan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada 2010 mencapai
40 kasus. Sementara itu, kasus pemerkosaan pada 2011 hingga pertengahan bulan
September ini mencapai 40 kasus. Diperkirakan, jumlah ini meningkat jika
tidak segera dilakukan upaya pencegahan. (kompas.com, 15 September 2011). Menurut
Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala kepada okezone,
Jumat (16/9/2011) kasus perkosaan di Indonesia terjadi setiap 36 jam sekali.
Artinya, dalam setiap 3 hari terjadi 2 kasus perkosaan. Peristiwa Perkosaan
kembali marak diangkat media ketika rentetan perkosaan terjadi dalam angkot di
wilayah Jakarta. Kasus pertama terjadi pada 16 Agustus 2011, menimpa
seorang mahasiswi PT swasta yang diperkosa sopir angkot kemudian dibunuh dan
mayatnya dibuang ke selokan di daerah Tangerang. Tidak sampai satu bulan
berselang,tepatnya pada 1 September 2011 masyarakat kembali diguncang dengan
berita yang menggemparkan, seorang karyawati diperkosa secara bergiliran di
dalam angkutan kota. Kasus tersebut telah menimbulkan rasa khawatir dan
takut pada diri para perempuan untuk menaiki angkot sendirian terutama pada
malam hari.
Tanya :dari berbagai kasus pemerkosaan yang terjadi, apa yang
bisa menjadi pemicunya?
Jawab : Dari penelusuran terhadap peristiwa perkosaan yang terjadi,
bisa dikatakan bahwa pemicu perkosaan bisa muncul dari dua belah pihak, baik
dari sisi korban maupun datang dari diri pelaku. Pemicu yang muncul dari
korban bisa berupa: 1. Penampilan korban, seperti cara berpakaian yang
merangsang syahwat; mengenakan perhiasan berlebih. 2. Perilaku korban
yang mudah dekat, akrab, bahkan cenderung gampang diajak pergi bersama dengan
laki-laki sekalipun baru dikenalnya. Seperti terjadi pada beberapa kasus
perkosaan, ada korban yang baru mengenal pelaku dari face book atau telpon
salah sambung, kemudian dia merespon dan mau diajak bertemu di suatu tempat dan
terjadilah peristiwa perkosaan tersebut. Demikian juga kasus perkosaan
dalam angkot yang menghebohkan di awal September tahun ini, ternyata salah satu
pelaku dikenal korban, ketika pelaku menawarkan kepada korban untuk diantar ke
tempat tujuan korban langsung mengikuti padahal dia sendirian. Pernyataan
Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, Kombes Sujarno menguatkan hal ini, beliau
mengatakan bahwa modus perkosaan yang banyak terjadi di Jakarta yakni
pelaku membujuk korban untuk jalan-jalan terlebih dahulu, kemudian
diajak menenggak miras, dan setelah perempuannya mabuk baru diperkosa. 3. Kondisi
korban relative sepi. Kebanyakan kasus perkosaan terjadi di malam hari,
seperti menimpa para wanita yang pulang malam baik pulang kuliah maupun pulang
kerja. Atau bisa juga terjadi di siang hari tapi korban berada di tempat
yang sepi atau sendirian di rumah, seperti yang seringkali terjadi pada
kasus perkosaan anak yang berlangsung ketika orang tuanya tidak ada di rumah
atau anak sedang bermain sendirian. 4. Terjadi pergaulan yang tidak
mengindahkan aturan antara korban dengan pelaku di tempat khusus, seperti tidur
satu kamar antara korban dengan pelaku( bisa saudara laki-laki, ayah tiri,
bahkan ayah kandung); majikan laki-laki bebas keluar masuk kamar pembantu
perempuan atau sebaliknya; berdua-duaan (khalwat) antara korban dengan
pelaku. Sementara pemicu yang berasal dari pelaku adalah: 1. Pelaku
dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras atau mengkonsumsi
narkoba. 2. Pelaku terangsang karena melihat adegan porno baik dari film,
iklan, atau tampilan perempuan lain yang merangsang. 3. Pelaku dalam
keadaan muncul gejolak syahwatnya tapi tidak bisa memenuhi pada
isterinya. Seperti kebanyakan perkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang
istrerinya telah meninggal, isteri sakit atau sedang melahirkan, isteri pergi
jauh menjadi TKW, tidak sedikit juga yang isterinya ada di sampingnya tapi
menolak melayani hasrat seksual suami. Akhirnya suami melampiaskan
gejolak seksualnya pada perempuan manapun yang memungkinkan seperti pada
pembantu, anak tiri/anak kandung, tetangga, atau perempuan yang lain.
Tanya : Apakah solusi yang sudah diambil menyentuh akar
permasalahannya?
Rentetan kejadian perkosaan
akhir-akhir ini memang telah mengundang berbagai berbagai pihak
melakukan upaya antisipasi untuk menghindari terulangnya kembali
peristiwa tersebut. Namun, saya melihat upaya-upaya tersebut belum
menyentuh akar permasalahannya, lebih terkesan respon reaktif karena gencarnya
berita media dan hujatan dari masyarakat. Dari faktor pemicu perkosaan
yang saya paparkan di atas jelas sekali bahwa semua pemicu tersebut tidak
muncul dengan sendirinya sehingga solusinya pun tidak bisa diambil secara
terpisah. Sebagai contoh, apalah artinya razia kaca angkot
kalau pemicu rangsangan seks seperi miras, tayangan dan tampilan porno tetap
dibiarkan tanpa ada sanksi yang tegas; akan tidak efektif anjuran untuk tidak
pulang malam pada wanita jika pendorong mereka bekerja tidak segera
dituntaskan seperti pemahaman yang benar tentang status hukum wanita bekerja
dan terbukanya kesempatan kerja yang luas bagi para suami. Sanksi
ringan yang diberikan pada pelaku juga turut berkontribusi pada
terulangnya kasus serupa karena tidak ada efek jera bagi pelaku dan orang lain
bisa mengikuti tanpa ada perasaan takut. Jadi, upaya-upaya yang dilakukan
tidak menghilangkan akar masalah perkosaan.
Tanya : Kalau begitu menurut ustadzah apa akar masalahnya?
Jawab : Keadaan-keadaan di atas baik yang terdapat pada korban
maupun pelaku merupakan dampak dari sistem yang sedang diterapkan sekarang
yaitu sistem kapilisme-liberalisme. Dalam sistem ini-atas nama hak asasi—
siapapun bebas berperilaku sesuai dengan kehendaknya tanpa dibatasi
aturan. Aturan pakaian bahwa di tempat umum harus menutup aurat dianggap
membatasi kebebasan perempuan dan sikap diskriminatif terhadap perempuan, padahal
akibat dari tampilan perempuan yang mengumbar aurat tersebut tidak
sedikit laki-laki yang terbangkitkan syahwatnya dan melampiaskannya
dengan melakukan perkosaan pada perempuan lain. Jadi, bisa
dikatakan bahwa kebebasan perempuan tadi mengancam keamanan perempuan lain.
Demi meraup keuntungan yang tidak
sedikit maka tayangan-tayangan yang mengandung unsur pornografi tetap
dibiarkan baik dalam film, sinetron, maupun dunia maya. Padahal
jelas-jelas hal tersebut akan merangsang syahwat yang melihatnya. Demikian
juga miras dan narkoba, sudah sering kita mendengar ada razia miras dan
narkoba, bahkan penggunanya dipidanakan, tapi pabrik-parik yang
memproduksi dan gembong-gembong yang mendistribusikannya masih bebas
berkeliaran.
Sistem kapitalis sudah menghancurkan
berbagai sendi kehidupan, bahkan sampai ranah yang paling kecil yaitu
keluarga. Tatanan keluarga yang harmonis telah dirusak oleh sistem
ini. Kapitalisme telah melahirkan krisis ekonomi termasuk ekonomi
keluarga. Krisis ini telah memaksa semua anggota keluarga bekerja untuk
mencari uang demi memenuhi kebutuhan hidup. Banyak isteri yang terpaksa
bekerja sampai malam karena aturan perusahaan menuntutnya demikian.
Ketika kapitalisme yang berkuasa maka orang akan mempunyai prinsip meraih
keuntungan sebesar-sebesarnya. Karenanya, banyak perusahaan menentukan
komposisi pekerja seringkali lebih memilih pekerja perempuan dibanding tenaga
kerja laki-laki karena dianggap lebih murah dan efisien. Akibatnya, di
suatu daerah banyak isteri yang bekerja sementara suami tidak punya pekerjaan
dan hanya sibuk nongkrong di rumah. Sementara itu tayangan
pornografi terus merangsang syahwat suami dan celakanya ketika
gejolak seksnya menuntut pemenuhan isteri tidak ada di rumah karena kerja sampai
malam atau sudah tiba di rumah tapi enggan melayani karena alasan capek dan
lelah, kondisi seperti ini bisa mendorong suami memuaskan hasratnya pada
siapapun termasuk anak gadisnya sendiri yang semestinya hidup aman dalam
perlindungannya. Jadi, upaya apapun yang dilakukan tidak akan memberika
jaminan ke amanan yang hakiki bagi perempuan dari tindakan perkosaan selama
sistemnya tidak diganti.
Tanya : Sistem seperti apa yang akan memberikan jaminan tersebut?
Jawab : Sistem Islam lah yang akan menjamin keamanan, kehormatan,
dan kemuliaan perempuan. Sejarah sudah membuktikan bahwa ketika sistem
Islam diterapkan maka tidak ada orang yang berani melecehkan kehormatan
perempuan. Kalau pun ada yang melakukan, maka Negara akan segera
menegakkan sanksi hukum. Sebagaimana kisah perang Amoria yang
sangat dahsyat, di mana umat Islam berhasil memukul habis orang kafir satu
kota. Pemicunya sederhana saja, yaitu karena ada seorang wanita muslimah
diganggu dan dilecehkan oleh orang kafir. Kainnya dikaitkan ke paku sehingga
ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya. Wanita itu lalu berteriak
memanggil nama Khalifah Al-Mu’tshim billah dengan lafadz yang legendaris: waa
mu’tashimaah!. Maka Khalifah Al-Mu’tshim pun menurunkan puluhan ribu
pasukan untuk menyerbu kota Amoria dan melibas semua orang kafir yang ada di
sana. Seseorang karena besarnya pasukan.
Dalam system Islam, haram hukumnya
menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada asing. Negara lah yang wajib
mengelolanya yang kemudian digunakan untuk mesejahterakan rakyat termasuk
menyediakan lapangan pekerjaan bagi para bapak dan suami sehingga tidak akan
ada lagi perempuan yang terpaksa bekerja demi menafkahi keluarga. Nafkah
keluarga adalah kewajiban bapak atau suami dan difasilitasi oleh Negara,
sementara kerja bagi wanita adalah pilihan saja tanpa melalaikan kewajibannya.
Untuk menghilangkan dampak-dampak
negative karena adanya interaksi antara laki-laki dan perempuan, maka Islam
menetapkan seperangkat hukum yang terangkum dam aturan pergaulan social
(an-nizhom al-ijtima’ie fil Islam), diantaranya adalah : 1. Islam telah
memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk bertakwa (TQS. Al-Ahzab[33]:70).
Ketakwaan seseorang akan menjaganya dari berbuat maksiat. 2. Islam
menyuruh laki-laki dan perempuan agar menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan (TQS. An-Nur [24]: 30-31). Islam memerintahkan laki-laki dan
perempuan untuk menhindari subhat (perkara meragukan) dan agar bersikap
hati-hati sehingga tidak tergelincir ke dalam perbuatan maksiat kepada
Allah. 4. Islam mendorong untuk segera menikah, sehingga ketika gejolak
seks muncul ada isteri/suami yang bisa memenuhinya. 5. Dalam kondisi
belum mungkin menikah, maka Islam memerintahkan untuk memiliki sifat ‘iffah
(senantiasa menjaga kehormatan) (TQS.An-Nur[24]: 33). 6. Islam memerintahkan
untuk menutup aurat di hadapan bukan mahram. 7. Islam melarang perempuan
bertabarruj(Berhias mencolok) (TQS.An-Nur[24]: 60). 8. Islam
melarang khalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram di tempat sepi). 9.
Islam melarang melakukan segala bentuk perbuatan yang bisa merusak akhlak. 9.
Aturan untuk meminta izin ketika mau memasuki tempat khusus dalam tiga
waktu aurat (sebelum shubuh, ketika zhuhur, dan setelah ‘isya).
Tanya: Seperti apa hukuman yang ditetapkan Islam bagi pelaku
perkosaan?
Jawab : Sanksi yang diberikan Islam bagi pemerkosa sangat tegas.
Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan perlu dilihat faktanya.
Pertama: Pemerkosaan yang murni pemerkosaan tanpa ancaman dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan. Diantara yang berkata demikian adalah Imam Malik: “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734).
Pertama: Pemerkosaan yang murni pemerkosaan tanpa ancaman dengan menggunakan senjata.
Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan. Diantara yang berkata demikian adalah Imam Malik: “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734).
Kedua: Pemerkosaan yang disertai
dengan ancaman senjata.
Pemerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
Pemerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya,
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ
يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن
يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ
خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ
فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka
bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka
dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai)
suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan
yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok, yaitu dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan. Atau dapat juga diasingkan atau dibuang. Qadhi dalam Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok, yaitu dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan. Atau dapat juga diasingkan atau dibuang. Qadhi dalam Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.
Tanya : Apa yang
mesti dilakukan supaya masyarakat terhindar kejahatan perkosaan?
Jawab : Kita semua berkewajiban untuk menghilangkan akar masalah
kejahatan yang terus merajalela di masyarakat ternmasuk perkosaan, yakni sistem
kapitalis. Jika ingin menyelamatkan dan mensejahterakan masyarakat
maka harus mengganti sistem yang rusak tersebut. Sistem penggatinya
hanyalah aturan Islam dalam naungan Khilafah. Dan supaya sistem Islam
segera terwujud, maka kita semua harus bersungguh-sungguh untuk memperjuangkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar