Masih ingat pasal 34 UUD 45,
sebaiknya sekarang itu diganti saja….tidak ada sejarahnya pemerintah Indonesia
memperhatikan fakir miskin dan anak2 terlantar. Pemerintah lebih memperhartikan
para koruptor…
Sudah saatnya pasal 34 diganti
dengan Negara memelihara koruptor dan keluarga2nya dan kroni2nya
Tidak heran kalau negara ini menuju
ambang kehancuran, pemimpin politik berlomba2 dengan rayuan manis dan bullshit,
berusaha menduduki tampuk pemerintahan, yang berharap kekuasaan itu akan
mendatangkan uang ke kantong pribadi, ataupun ke kantong golongannya…..intinya
KORUPSI
Merajalela…tidak segan dan tidak
malu mengakui sebagai koruptor…Koruptor menjadi jabatan penting di negara ini,
mungkin sebaiknya lagi dibentuk Kementerian Koruptor dengan Departemennya dan di
setiap propinsi dibentuk badan2nya………
Pemerintah kita ompong, kenapa????
karena mereka hidup dari koruptor jugaaa……
rakyat sakit hati, gondok, kesal,
tetapi mereka hanya tersenyum dan diam, melakukan pencitraan diri dan membela
para kaumnya yaitu kaum koruptor…
Sudah sebaiknya nanti pemerintah
INdonesia membuka CPNS jua dibidang koruptor
HIDUP NKRI = NEGARA KORUPTOR
REPUBLIK INDONESIA
Saya harap ada koruptor yang berani
menantang pernyataan ini
sudah sepatutnya hukuman mati
diberlakukan di negara indonesia ini bagi koruptor
Saya ingin negara kita maju seperti
CHINA, mereka menghukum mati semua koruptor bukan dilindungi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar